Undang Undang Anti Korupsi – DUNIA PENDIDIKAN

Undang Undang Anti Korupsi – DUNIA PENDIDIKAN


√Undang Undang Anti Korupsi: Pengertian, Macam dan Asas

Pasti kalian tahu atau pernah dengar kata Korupsi, Korupsi sendiri berasal dari bahasa belanda yaitu corruption yang artinya tindakan pejabat publik, baik politisi ataupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar serta tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan pada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak, nah kali ini dunia pendidikan membahasa anti kuropsi simak hal berikut ini.


Pengertian Anti Korupsi

Antikorupsi merupakan sikap dan perilaku untuk tidak mendukung adanya upaya untuk merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. Dengan kata lain, antikorupsi adalah sikap menentang terhadap adanya tindakan korupsi. Tentunya kamu tahu bahwa tindakan korupsi adalah salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat karena menyalahgunakan atau menyelewengkan uang milik negara . Tindakan seperti ini sangat merugikan sistem perekonomian serta pembangunan nasional.

Selain itu, memengaruhi juga pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama pada meningkatkan sumber daya manusia yang bermoral dan ber tanggung jawab. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana biasa. Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaannya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan tanpa rasa ampun


Faktor – Faktor Penyebab Korupsi

Faktor Internal Dan Eksternal Penyebab Korupsi

Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi:


Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.

Moral yang kurang kuat. Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

Gaya hidup yang konsumtif. Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.


Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.


Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi

Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena :

Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.

Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.

Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.

Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalahtanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.


Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemung-kinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.


Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.


Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan. Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.

Tidak adanya kultur organisasi yang benar. Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.


Nilai dan Prinsip Anti-Korupsi

Nilai-nilai anti korupsi meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.


Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa, tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono: 2008).


Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono : 2008).


Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya dimana mahasiswa tersebut harus mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin orang yang tidak dapat mandiri (mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur hidup orang lain. Dengan karakter kemandirian tersebut mahasiswa dituntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri dan bukan orang lain (Supardi : 2004).


Menurut Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (Sugono: 2008). Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun sosial mahasiswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti pola militer di barak militier namun hidup disiplin bagi mahasiswa adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tugas baik dalam lingkup akademik maupun sosial kampus.


Menurut Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan) (Sugono : 2008).


Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur.


Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat di sekitarnya. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak mahasiswa me-ngenyam masa pen­didikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap mahasiswa dibiasakan untuk tidak hi­dup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutu­hannya.


Rasa percaya kepada diri sendiri adalah mutlak perlu, karena mahasiswa harus memelihara rasa percaya kepada diri sendiri secara terus menerus, supaya bisa memperkuat sifat-sifat lainnya. Jika mahasiswa percaya kepada diri sendiri, maka hal ini akan terwujud dalam segala tingkah laku mahasiswa. Seorang mahasiswa perlu mengenali perilakunya, sikap, dan sistem nilai yang membentuk kepribadiannya.

Pengetahuan mengenai kepribadian dan kemampuan sendiri perlu dikaitkan dengan pengetahuan mengenai lingkungan karena mahasiswa senantiasa berada dalam lingkungan kampus yang merupakan tempat berinteraksi dengan mahasiswa lainnya. Di lingkungan tersebut mahasiswa akan mendapat sentuhan kreativitas dan inovasi yang akan menghasilkan nilai tambah dalam masa perkuliahannya (Sjaifudin : 2002).


Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu sekali dibina sejak masa perkuliahannya agar mahasiswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar.


Macam-macam Undang-undang Anti Korupsi

 Berikut DuniaPendidikan.co.id akan menjelaskan macam-macam Undang-undang Anti Korupsi:

  1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, Mengenai Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Mengenai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Mengalami Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Mengenai Komisi Pemberantasan Kepada Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
  6. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia terhadap KPK.
  7. Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  8. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 Mengalami Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia terhadap KPK.
  9. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Asas-asas Anti Korupsi

Berikut ini DuniaPendidikan.co.id akan Menjelaskan Asas asas Anti Korupsi simak hal berikut ini:


  1. Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah asas yang ada dalam sebuah negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.


  1. Keterbukaan

Keterbukaan adalah asas yang membuka diri pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tak diskriminatif mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.


  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.


  1. Kepentingan Umum

Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif Masyarakat memiliki kewajiban untuk memonitor kegiatan pemerintah.


  1. Proporsionalitas

Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan terhadap keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikianlah Artikel tentang Anti Korupsi dari DuniaPendidikan.co.id semoga Ilmu ini dapat di amalkan dan digunakan dengan bijak.


Hukuman Yang Diperoleh Dari Tindak Pidana Korupsi

Sesuai dengan definisinya, korupsi sebagai prilaku yang menyimpang merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan etis formal yang dilakukan oleh seseorang dalam posisi penguasa. Korupsi cenderung dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau wewenang terhadap sesuatu. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki kuasa, kecil kemungkinan bagi dirinya untuk melakukan korupsi.

Namun, merupakan suatu kemustahilan bagi manusia yang tidak memiliki sebuah ‘kekuasaan’. Selain itu, ciri paling utama dari korupsi adalah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata dan merugikan pihak lain di luar dirinya. Contoh Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun.

Melihat konteks kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, korupsi kelas kakap, merupakan korupsi serius yang merugikan negara dan masyarakat banyak. Korupsi yang dimaksud ini juga tidak lepas dari masalah kekuasaan. Para pejabat publik telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum untuk kepentingan pribadi. Seorang pejabat publik yang memegang kekuasaan  secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan.

Sesuai dengan sifat dari kekuasan politik itu, yaitu mengendalikan tingkah laku masyarakat yang secara koersif (memaksa) agar supaya masyarakat mau untuk tunduk kepada negara. Dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang diberlakukan sebenarnya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan para sang penguasa sendiri. Dari sini lah peluang untuk terjadinya tindakan korupsi besar sekali.


Upaya Penanggulangan Korupsi

Perbuatan Korupsi tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja dan seakan menjadi sebuah fenomena di negeri ini, kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan seakan-akan perbuatan korupsi itu sah-sah saja dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.


Peran Serta Masyarakat Dan Pemerintah Dalam Menanggulangi Korupsi

Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi:

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.

KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Undang Undang Anti Korupsi : Pengertian, Fakor, Penyebab, Aspek Sikap, Nilai, Prinsip, Macam, Asas, Hukuman, Upaya Penanggulan, Peran, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sabung Ayam Online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *