Outsourcing adalah – dunia pendidikan

Outsourcing adalah – dunia pendidikan


Memahami Pengalihdayaan

Sebelum kita membahas istilah outsourcing yang saat ini sedang menjadi trend atau model dalam dunia kerja, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dan pengertian outsourcing itu sendiri, Bima D Hartono Pengalihdayaan terungkap adalah Kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja, dimana perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kontrak kerja tertulis.

Ada outsourcing.

Selain itu, Gunnarto Sahadi (2006, Perlindungan hukum bagi pekerja kontrak outsourcingUniversitas Atma Jaya Penerbit: Yogjakarta) mengatakan bahwa pekerja kontrak outsourcing sepertinya hanya memiliki makna praktis, terutama dari sudut pandang pengusaha sebagai pemberi kerja. Dalam situasi saat ini dimana terdapat banyak perusahaan dan pabrik, rasanya sulit bagi perusahaan untuk merekrut atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar secara langsung. Biasanya mereka bertanya kepada agen atau biro pelayanan publik yang mampu mengumpulkan tenaga cukup. Seiring berjalannya waktu, biro jasa ini mengkhususkan diri dalam menyediakan tenaga kerja, dan mereka menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja.


Kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing

Pada umumnya outsourcing banyak digunakan oleh perusahaan swasta maupun perusahaan publik, hal ini terlihat dari survei yang dilakukan menggunakan kuesioner dengan sampel kemudahan sebanyak 44 perusahaan (Hamid Junadi, 2010, Penerapan outsourcing di perusahaan. Dari 73% tersebut, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsourcing berada di industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet dan plastik, serta industri makanan dan minuman. Sementara itu, industri alat berat, mesin, dan alat transportasi (otomotif dan suku cadang) mengonsumsi energi outsourcing hingga 57,14 persen.

Untuk industri farmasi dan kimia dasar (80%), industri telekomunikasi dan teknologi informasi (60%) dan industri lainnya, 50% untuk industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (engineering, pengadaan, konstruksi), pengolahan kayu, kesehatan, Percetakan dan Penerbitan, dan Elektronik.
Jika dilihat dari status kepemilikannya, ditemukan bahwa BUMN, perusahaan patungan, dan nirlaba menggunakan 100% tenaga outsourcing dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan swasta dalam negeri menggunakan tenaga outsourcing sebanyak 57,69 persen dan swasta asing sebanyak 85,71 persen.


Sistem kerja outsourcing

Sistem rekrutmen tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem rekrutmen pegawai biasa. Bedanya, karyawan tersebut direkrut oleh perusahaan penyedia jasa, bukan oleh perusahaan yang langsung membutuhkan jasanya. Nantinya oleh perusahaan penyedia jasa, karyawan tersebut akan dirujuk ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing membayar karyawannya terlebih dahulu. Selanjutnya, mereka menagih perusahaan yang menggunakan jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan yang menyediakan layanan outsourcing, bukan dengan perusahaan yang menggunakan layanan tersebut.
Bagi Anda yang berencana mencari pekerjaan melalui perusahaan outsourcing, sebelum menandatangani kontrak kerja, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal berikut ini:


Kontrak sesuai durasi pekerjaan yang ditawarkan. Kontrak kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya didasarkan pada jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Artinya apabila perusahaan pemberi kerja ingin memutuskan kerjasamanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada saat yang sama kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja juga akan berakhir.


Peraturan mengenai waktu mulai dan berakhirnya kerja, serta waktu istirahat.


Jumlah yang akan diterima dan waktu pembayaran sesuai kesepakatan, tidak dipotong oleh penyedia jasa outsourcing.


Tentukan posisi Anda di perusahaan tersebut dan apa tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahaan lain.


Permasalahan Outsourcing di Indonesia

Persaingan antar perusahaan dalam dunia bisnis berarti perusahaan harus fokus pada serangkaian proses atau aktivitas untuk menciptakan produk dan layanan yang berkaitan dengan kompetensi intinya. Dengan fokus pada kompetensi inti perusahaan maka akan banyak dikembangkan produk dan layanan berkualitas yang berdaya saing di pasar.

Saat ini, dalam lingkungan persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menjalankan sistem outsourcing, dimana melalui sistem tersebut perusahaan dapat menghemat biaya dalam pembiayaan sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan masing-masing.

Tujuan umum dari outsourcing perusahaan adalah untuk memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi inti dalam bisnis untuk bersaing di pasar di mana dukungan urusan internal perusahaan dialihkan ke pihak lain yang lebih profesional Tujuan ini bagus, namun dalam implementasinya, transisi ini menimbulkan banyak permasalahan, terutama masalah ketenagakerjaan.

Permasalahan mengenai outsourcing cukup berbeda, termasuk di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemanfaatan alih daya (outsourcing) dalam dunia usaha di Indonesia saat ini sudah berkembang pesat dan sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda oleh para pelaku usaha, sedangkan peraturan yang berlaku saat ini masih belum cukup untuk melakukan outsourcing sedang berlangsung.


Sistem outsourcing

Pengalihdayaan atau outsourcing adalah proses pengalihan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Perusahaan di luar perusahaan induk dapat berupa vendor, koperasi, atau badan lain yang diatur dalam perjanjian khusus.

Outsourcing sering dibicarakan sebagai strategi bersaing suatu perusahaan sehingga dalam dunia modern outsourcing dilakukan dengan alasan strategis, yaitu mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup. Perkembangan perusahaan.

Pengalihdayaan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dapat dilihat di industri mobil besar dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, bisnis inti perusahaan otomotif terdiri dari perancangan, pembuatan suku cadang, dan perakitan. Namun seiring berjalannya waktu, akhirnya bisnis inti hanya sekedar merancang mobil, sedangkan produksi suku cadang dan perakitannya diserahkan kepada perusahaan lain yang lebih berkompeten dengan menggunakan sistem outsourcing, sehingga perusahaan mobil tersebut menjadi kompetitif.


Pandangan masyarakat Indonesia terhadap outsourcing

Pandangan umum mengenai outsourcing sering dibicarakan sebagai strategi bersaing suatu perusahaan untuk fokus pada bisnis intinya. Namun dalam praktiknya, outsourcing biasanya didorong oleh ‘keserakahan’ perusahaan untuk meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan, seringkali melanggar etika bisnis yang harus diterima karyawan (kesehatan, tunjangan, dll) untuk menjadi karyawan tetap. Outsourcing biasanya menutup peluang karyawan untuk menjadi karyawan tetap. Posisi outsourcing tidak hanya rentan secara sosial (kecemburuan antar rekan kerja) namun juga rentan secara praktis (keamanan kerja, kesinambungan kontrak, jaminan pensiun).

Di Indonesia, yang salah adalah ketidakmampuan perusahaan outsourcing menciptakan nilai tambah sehingga mengandalkan upah murah sebagai sumber keuntungan. Akibatnya, buruh mendapat tekanan dengan sistem kontrak dan upah minimum. Perusahaan outsourcing juga gagal mendapatkan pekerjaan/kontrak yang lebih baik karena mereka bergantung pada persaingan harga antar sesama perusahaan outsourcing. Bukan manfaat dan pelayanan yang diprioritaskan, namun siapa yang mampu memberikan pelayanan paling murah maka dialah pemenangnya.


Demikianlah artikel duniapendidikan.co.id mengenai Outsourcing : Pengertian, Kelebihan, Kelemahan, Sistem Kerja, Permasalahan, Pandangan Masyarakat, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.



Sabung Ayam Online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *