Hak Asasi Manusia – Dunia Pendidikan

Hak Asasi Manusia – Dunia Pendidikan


Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan manusia terungkap bahwa tidak semua orang mempunyai rasa hormat yang sama terhadap satu sama lain. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia mempunyai hati untuk merusak, mengganggu, mencelakakan dan membunuh manusia lainnya. Suatu negara secara sewenang-wenang menguasai dan menjajah negara lain. Hak asasi manusia diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang benar-benar setara antar umat manusia. Berikut sejarah penerapan HAM di Indonesia.

Hak asasi Manusia


Pemikiran modern tentang hak asasi manusia di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara terbuka mengemukakan pandangannya tentang hak asasi manusia adalah Radon Aging Kartini. Pandangan tersebut diungkapkannya dalam surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pandangan tersebut diungkapkannya dalam surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


Pada masa Orde Lama

Dalam rapat BPUPKI tersebut, gagasan tentang perlunya hak asasi manusia dikembangkan lebih lanjut. Dalam persidangan, tokoh yang konsisten membela hak asasi manusia harus diatur secara luas dalam UUD 1945 adalah Muhammad Hatta dan Muhammad Saqiman. Namun upaya mereka kurang berhasil. Kalau UUD 1945 hanya mengatur sedikit nilai-nilai HAM, UUD RIS dan UUDS 1950 mengatur HAM secara komprehensif.

Pada masa Orde Baru

Pelanggaran HAM mencapai puncaknya pada masa Orde Baru. Hal ini terutama karena HAM dianggap sebagai ideologi liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Oleh karena itu, hak asasi manusia hanya diakui secara minimal. Komisi Hak Asasi Manusia didirikan pada tahun 1993. Namun karena situasi politik, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan ada dugaan pelanggaran HAM berat. Hal ini akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan Orde Baru.

Pada masa reformasi

Isu penegakan HAM di Indonesia telah menjadi komitmen dan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa, khususnya di era reformasi saat ini. Kemajuan ini ditandai dengan membaiknya lingkungan kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen hak asasi manusia. Dalam dokumen ini UUD 1945 Perubahan, Ketetapan MPR No. XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005,

Pemerintah meratifikasi dua instrumen terpenting dalam penegakan hak asasi manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). menjadi tidak. 12 Tahun 2005.


Memahami hak asasi manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) diatur secara jelas dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 2 mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang menyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut oleh manusia, yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipelihara demi kepentingan umum.” kemajuan umat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.”

Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan sejak lahir. Artinya hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan kepada makhluk-Nya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia itu sendiri. Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut dengan paksaan atau alasan lain, karena jika dilakukan maka manusia akan kehilangan harkat dan martabat yang menjadi inti nilai-nilai kemanusiaan, termasuk hak untuk hidup, kemerdekaan/kemerdekaan, dan hak atas kepemilikan. Hak Asasi Manusia dari berbagai perspektif meliputi:

  • Hak pribadi (hak pribadi)

Contoh: hak atas kebebasan, hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk mengamalkan agama.

  • Hak politik adalah hak untuk diakui sebagai warga negara.

Misalnya: memilih dan dipilih, hak berserikat, dan hak berkumpul.

  • Hak Asasi Manusia Ekonomi (Hak Milik)

Misalnya: hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membuat kontrak, hak untuk bekerja, dan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

  • Hak Asasi Manusia Sosial dan Budaya (Social and Cultural Rights).

Misalnya: hak atas pendidikan, hak untuk menerima kompensasi, hak untuk pensiun, hak untuk memajukan kebudayaan dan hak untuk mengekspresikan diri.

  • Hak atas perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan (legal equality right)
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Karakteristik dan tujuan hak asasi manusia

Hak asasi manusia pada hakikatnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa manusia mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dibedakan berdasarkan kebangsaan, ras atau gender.

Berdasarkan berbagai rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai ciri-ciri pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli atau diwariskan. Hak asasi manusia secara otomatis merupakan bagian dari kemanusiaan.
  2. Hak asasi manusia berlaku bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial atau kebangsaan.
  3. Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun berhak melanggar dan membatasi orang lain.

Berikut ini adalah tujuan hak asasi manusia:

  1. Hak asasi manusia adalah sarana untuk melindungi orang dari kekerasan dan pelecehan.
  2. Hak asasi manusia mendorong rasa saling menghormati di antara umat manusia.
  3. Hak asasi manusia mendorong kesadaran dan tindakan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Pelanggaran hak asasi manusia

Pelanggaran HAM di Indonesia banyak sekali macamnya, banyak sekali kasus HAM yang terjadi, banyak pula yang belum terselesaikan secara hukum, tentunya hal tersebut merupakan kehendak pemerintah dan penyelesaiannya itikad baik. Pemilik kekuasaan dan penguasa keadilan bagi bangsa ini.

  1. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat antara lain:
  2. Pembunuhan massal (genosida: tindakan apa pun yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok nasional)
  3. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar proses hukum
  4. menyiksa
  5. Penghilangan orang secara paksa
  6. Perbudakan atau diskriminasi bersifat sistematis.
  7. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang umum meliputi:
  8. untuk membunuh
  9. Gangguan
  10. Fitnah
  11. Hentikan orang untuk mengutarakan pendapatnya.

Berbagai jenis hak asasi manusia


Hak pribadi (hak pribadi)

Hak asasi manusia pribadi adalah hak-hak yang mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, kebebasan aktif dalam organisasi, perkumpulan, dan lain-lain.

Misalnya :

  1. a) Hak atas kebebasan berekspresi;
  2. b) hak atas kebebasan mengamalkan keyakinannya dan mengamalkan agamanya;
  3. c) hak atas kebebasan bepergian, bergerak dan bergerak;
  4. d) hak atas kebebasan berserikat;
  5. e) hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang;
  6. f) Hak untuk tidak menjadi sasaran paksaan atau penyiksaan.

Hak Asasi Manusia Ekonomi (Hak Milik)

Hak asasi manusia ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli, menjual dan menggunakan sesuatu.

Misalnya :

  1. a) Hak atas kebebasan membeli;
  2. b) hak atas kebebasan untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian kontrak;
  3. c) hak untuk memiliki sesuatu;
  4. d) Hak atas pekerjaan yang layak;
  5. e) Hak atas kebebasan bertransaksi;
  6. f) Hak untuk menikmati sumber daya alam;
  7. g) Hak atas kehidupan yang layak;
  8. h) Hak untuk meningkatkan taraf hidup.

Hak Asasi Manusia Politik (Hak Politik)

Hak asasi manusia politik adalah hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, untuk memilih dan untuk dipilih.

Misalnya :

  1. a) hak untuk memilih dalam pemilu, misalnya pemilu presiden;
  2. b) hak untuk dipilih dalam pemilu, misalnya pemilihan ketua RT;
  3. c) Hak atas kebebasan berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan;
  4. d) hak untuk membentuk partai politik;
  5. e) hak untuk memberikan saran atau masukan dalam bentuk usulan permohonan;
  6. f) Hak untuk diangkat ke jabatan publik.

Hak Asasi Manusia Hukum (Hak Kesetaraan Hukum)

Hak asasi manusia yang sah adalah hak untuk mendapat perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

Misalnya :

  1. a) Hak atas pelayanan dan perlindungan hukum;
  2. b) hak untuk mencari dan memperoleh pembelaan hukum di pengadilan;
  3. c) persamaan hak dalam proses hukum;
  4. d) hak atas perlakuan yang adil atau setara menurut hukum;

Hak sosial dan budaya

Hak asasi manusia sosial budaya adalah hak yang dimiliki masyarakat, yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan lain-lain.

Misalnya :

  1. a) Hak atas pendidikan yang layak;
  2. b) hak untuk menerima pelajaran;
  3. c) hak untuk menerima jaminan sosial;
  4. d) hak untuk berkomunikasi;
  5. e) Hak untuk memilih, menentukan pendidikan;
  6. f) hak untuk mengembangkan bakat dan minat;

Hak Asasi Manusia Yudisial (Hak Prosedural)

Hak asasi manusia yudisial adalah hak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan peradilan (hak prosedural), misalnya peraturan tentang penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.

Misalnya :

  1. a) Hak atas kepastian hukum;
  2. b) hak untuk menolak penggeledahan tanpa surat perintah penggeledahan;
  3. c) hak untuk memperoleh pembelaan hukum;
  4. d) hak untuk memperolehnya dalam proses hukum, baik penyidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan;
  5. e) Hak atas perlakuan adil dalam hukum.

Hakikat hak asasi manusia

Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah SWT dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia adalah “analisis dan pemikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak dikandung dan dilahirkan, manusia dikaruniai hak-hak yang ada pada dirinya dan manusia lain yang seharusnya dihormati. Hak-hak ini dikenal juga dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi atau hak asasi yang melekat pada diri manusia karena manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Tentu saja hak-hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dilaksanakan secara bebas, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak orang lain. Hak Asasi Manusia terdiri dari dua hal mendasar, yaitu hak atas kesetaraan dan hak atas kebebasan. Tanpa kedua hak tersebut maka implementasi hak asasi manusia lainnya akan sangat sulit.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya adalah penghargaan terhadap seluruh kemampuan dan diri manusia sesuai dengan kodratnya. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa esensi ini tidak sekadar meminta hak untuk menikmati hidup secara alami. Karena hakikat alam ini juga mencakup tanggung jawab manusia, maka Allah Ta’ala telah memberikan banyak hak dasar untuk pengembangan dan pemenuhannya.

Lebih lanjut, John Locke, pakar ilmu negara, dalam bukunya tentang sistem pemerintahan Indonesia tahun 2012 karya Trubus Rahardiansyah menulis bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia yang dapat membatalkannya. Hak merupakan hal yang sangat mendasar bagi kehidupan dan keberadaan manusia serta merupakan hak kodrati yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.


Demikianlah artikel duniapendidikan.co.id tentang Hak Asasi Manusia: Sejarah, Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, Jenis-Jenis, Hakikatnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.



Sabung Ayam Online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *