Memahami surat MoU
MoU atau nota kesepahaman atau nota kesepahaman adalah sebuah surat yang menggambarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Umumnya MOU atau Memorandum of Understanding dilakukan sebagai langkah awal menuju kontrak atau perjanjian yang lebih mengikat.
Pengaturan mengenai MoU
Belum diketahui peraturan khusus mengenai MOU tersebut. Namun jika mengacu pada pengertian dan pengertian di atas, dimana nota kesepahaman tidak lain hanyalah perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan mengenai perikatan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Ketentuan Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang MOU yang bersifat terbuka juga akan mempengaruhi materi muatan atau substansi MOU yang bersifat terbuka.
Artinya para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan apa yang akan mengatur isi perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, dan dengan asas kesusilaan, kehati-hatian, dan moralitas yang ada dan diakui oleh masyarakat , dan sepanjang rancangan nota itu memenuhi syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan syarat sahnya suatu kontrak adalah:
- merupakan perjanjian antara pihak-pihak yang terikat;
- Pihak yang terikat kontrak adalah pihak yang memenuhi syarat.
- Kontrak dibuat karena hal-hal tertentu; Dan
- Dan ini adalah hal yang halal.
Ada dua pandangan mengenai kekuasaan mengikat Mao. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MOU bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana kontrak itu sendiri. Meskipun tidak ada pengaturan khusus mengenai MoU dan isi MoU mengacu pada pihak-pihak yang membuatnya dan MoU merupakan kesepakatan awal, namun bukan berarti MoU tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa para pihak. untuk mematuhi dan/atau menegakkan hal yang sama.
Ciri-ciri MoU
Berikut ciri-ciri surat MoU:
- -Biasanya isi MOU dibuat singkat, bahkan hanya 1 halaman.
- – Isi surat MoU hanya bersifat pokok atau umum saja.
- – Surat kesepahaman ini bersifat pendahuluan, setelah itu akan dibuat perjanjian-perjanjian lain yang isinya lebih lengkap.
- – Jangka waktu nota kesepahaman cukup singkat, misalnya satu bulan sampai satu tahun. Apabila tidak ada tindak lanjut dengan persetujuan tegas dari kedua belah pihak, maka nota kesepahaman tersebut batal.
- – Nota kesepahaman biasanya dibuat dalam bentuk kontrak privat.
- – Surat kesepahaman dibuat sebagai dasar untuk mengadakan perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah dan lain-lain.
Fungsi surat MoU
Fungsi surat MoU adalah sebagai berikut:
- – Menimbulkan rasa nyaman bagi kedua belah pihak yang berjanji karena adanya kepastian dalam surat kontrak.
- – Mengetahui dengan jelas batasan hak dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam kontrak.
- – Hindari konflik yang mungkin timbul suatu saat nanti.
- – Sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan atau hal-hal yang timbul akibat suatu kontrak.
Persyaratan pembuatan surat MoU
- – Surat MoU harus ditulis pada kertas tersegel atau kertas biasa yang diberi segel.
- – Surat MoU hendaknya dilakukan dengan itikad baik, sukarela, dan tanpa paksaan dari manapun.
- – Isi surat kesepahaman harus dipahami dan disepakati oleh para pihak yang membuat kontrak.
- – Kedua belah pihak dalam kontrak haruslah orang dewasa, serta bersikap waras dan sadar ketika mengadakan kontrak.
- – Isi surat kesepahaman harus jelas dan rinci.
- – Isi surat kesepahaman harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip etika.
Berbagai MoU
MoU dapat dibagi sesuai keinginan negara dan para pihak. Perjanjian khusus negara adalah perjanjian yang dibuat antara satu negara dengan negara lain. Menurut apa yang dimaksud dengan suatu negara, suatu negara dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- MoU Nasional.
- MoU internasional.
MOU nasional adalah MOU yang kedua belah pihak merupakan warga negara atau badan hukum Indonesia, misalnya MOU antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Indonesia lainnya atau antara PT dengan pemerintah daerah.
MoU internasional merupakan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing dan/atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing. MoU atas kehendak para pihak yang membuat adalah MoU yang dibuat oleh para pihak yang sejak awal menyetujui kekuatan mengikat MoU tersebut.
Tujuan surat MoU
-
Sederhanakan proses pembatalan kontrak
Apabila prospek usaha belum jelas, masih ada kemungkinan kontrak akan dibatalkan. Dalam hal ini MOU dilakukan karena belum adanya kepastian perjanjian kerjasama, namun kedua belah pihak merasa perlu untuk mengupayakan kemungkinan kerjasama tersebut.
-
Sebagai ikatan sementara
Proses pembuatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan banyak waktu dan negosiasi. Maka dibuatlah MoU dan sah untuk sementara menjalin hubungan kedua belah pihak sebelum menandatangani perjanjian kerja sama.
-
Sebagai pertimbangan dalam kontrak
Bukan hal yang aneh jika pihak-pihak yang ingin menjalin kerja sama masih ragu dan memerlukan waktu untuk memikirkan penandatanganan kerja sama yang akan dilakukan. Maka, sebagai langkah pencegahan, dibuatlah nota kesepahaman.
-
Sebagai gambaran besarnya
Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif suatu perusahaan yang isinya lebih umum. Sementara itu, isi MOU yang lebih rinci akan dikembangkan dan dinegosiasikan oleh staf yang memahami permasalahan teknis.
Keuntungan Surat MoU
MoU mempunyai 2 keunggulan yaitu:
-
Manfaat hukum
Keuntungan hukumnya adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang berkontrak. Selain itu, MOU mungkin mengikat secara hukum bagi masing-masing pihak yang menandatanganinya.
-
Manfaat ekonomi
Manfaat ekonominya adalah hak kepemilikan sumber daya yang awalnya bernilai guna rendah dimobilisasi menjadi lebih tinggi setelah MoU ditetapkan.
Jenis Surat MoU
MoU berdasarkan negara
- MoU Nasional
Nota kesepahaman dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya saja MoU antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
- MoU yang bersifat internasional.
Adanya nota kesepahaman antara satu negara dengan negara lainnya. Contohnya antara Indonesia dan Tiongkok atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Tiongkok.
MoU berdasarkan kemauan para pihak
- MoU adalah sebuah ikatan moral.
Merupakan MOU yang dibuat oleh para pihak yang tujuannya hanya untuk menjalin “ikatan moral”, dan tidak ada ikatan hukum di antara mereka. Nota kesepahaman seperti ini biasanya menegaskan bahwa MOU hanyalah bukti bahwa para pihak berniat melakukan perundingan untuk mengadakan perjanjian di kemudian hari.
- MoU dimaksudkan untuk mengikatkan diri pada suatu kesepakatan.
Merupakan MoU yang biasa dilakukan oleh pihak-pihak terkait namun masih dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan umum. Urusan lengkap akan dikontrak penuh di kemudian hari.
- MoU adalah tempat para pihak bermaksud untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
Ini adalah surat MoU yang tidak dapat dikonfirmasi karena ketidakpastian dan keadaan tertentu.
Mengikat kekuatan dan bentuk MoU
Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang atas dasar itu salah satu pihak mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain wajib memenuhi permintaan itu. Suatu kontrak akan menimbulkan kesepakatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan sesuatu.
Ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menjadi dasar hukum pelarangan konsiliasi. Menurut Pasal 1338, setiap kontrak yang dibuat secara sah, sah menurut hukum bagi yang membuatnya. Dengan kata lain, apabila perjanjian itu dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320, maka kedudukan dan/atau berlakunya perjanjian itu bagi para pihak adalah suatu undang-undang yang dapat diibaratkan mengikat dan kekuasaan yang bersifat memaksa. Tentu saja pengikatan hanya berkaitan dengan hal-hal substantif yang tercakup dalam nota kesepahaman.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa MoU sebagai perjanjian pendahuluan sebagai bukti prima facie suatu perjanjian mencakup hal-hal yang mendasar, dan harus ditindaklanjuti dengan perjanjian-perjanjian lainnya, tetap saja M. Pengurusan OU tunduk pada syarat-syarat perikatan didalamnya. . Kekuatan mengikat KUH Perdata, MoU hanya bersifat moral saja. Dengan kata lain, Mao adalah kesepakatan yang terhormat.
Konsekuensi jika substansi MOU dilanggar
Kekurangan yang terjadi pada substansi MoU.
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Penolakan terhadap substansi MoU yang tidak berstatus.
Kontrak - Pengingkaran terhadap substansi MOU yang berfungsi sebagai kesepakatan.
(Bawaan).
Bagi MOU yang bukan merupakan kontrak, tidak ada sanksi lain selain sanksi moral bagi pihak yang melanggar. Upaya penyelesaian permasalahan ini lebih pada musyawarah untuk mencari solusi. Adanya kendala etika dalam hal ini membuat pihak yang menarik diri dari MOU hanya akan mendapat reputasi buruk. Trek Catatan. Dan suatu saat, jika dia membuat kesepakatan lagi dengan pihak lain, kemungkinan besar dia tidak akan dipercaya lagi dan tidak akan ada lagi yang mau bekerja sama dengannya.
Lalu bagaimana dengan posisi MoU yang tidak memiliki kekuatan hukum (sanksi) untuk memberikan sanksi terhadapnya? Tentu saja hal ini tidak lepas dari teori validasi. Yang dimaksud dengan ratifikasi disini adalah tindakan pengakuan yang mempertegas langkah-langkah yang telah dilakukan, dalam hal ini akan memperkuat perjanjian-perjanjian yang telah dibuat. Maka dalam hal ini MoU yang telah dibuat sebelumnya disahkan dengan perjanjian baru yang substansinya jelas mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing pihak serta sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.
Contoh surat MoU
nota kesepahaman
Keluarga Pejuang SMK Negeri 9 Bandar Lampung antara PT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DRA Amina
Alamat : Jl. Raden Gunawan No. 1 Kemling, Bandar Lampung
Penunjukan: Kepala Sekolah
Yang bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 8 Bandar Lampung yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Muhammad Bayo
Alamat: Perumahan Griya Taman Sari Blok C No. 7 Natter, Lampung Selatan
Posisi: Rekrutmen melalui PT. Pejuang Keluarga
Yang bekerja untuk dan atas nama PT. Pejuang keluarga, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pada tanggal 2 Agustus 2018, kedua belah pihak sepakat untuk mengirimkan Mahasiswa Praktek Kerja Industri (Prakrin) ke PT Pejuang Kerja.
Siswa: 3. Orang (Laki-laki)
Jurusan: Rekayasa Perangkat Lunak
Waktu: 02 Agustus 2018 hingga 02 Februari 2019
Demikian surat ini disiapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak, sekian dan terima kasih.
Bandar Lampung 02 Agustus 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Gambarlah Amna Muhammad Bayo
Ini artikelnya duniapendidikan.co.id Tentang contoh surat kesepahaman: pengertian, struktur, ciri-ciri, fungsi, syarat-syarat pembuatan, jenis-jenis, tujuan, kelebihan, jenis-jenis, kekuatan, bentuk, dan akibat jika diabaikan, semoga artikel ini dapat membantu anda semua untuk