Perusahaan Induk – Dunia Pendidikan

Perusahaan Induk – Dunia Pendidikan


Pengertian Perusahaan Induk

Yang dimaksud dengan perusahaan induk atau disebut juga holding company dalam bahasa Indonesia adalah suatu perseroan yang bertujuan untuk memiliki saham pada suatu perusahaan atau lebih dan dapat mengendalikan seluruh proses bisnis pada setiap badan usaha yang sahamnya dimilikinya. Dengan mengelompokkan perusahaan ke dalam holding company diharapkan tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar berdasarkan bidang usaha perusahaan dapat tercapai.

Perusahaan induk

Perusahaan induk juga sering disebut perusahaan induk, perusahaan induk, atau perusahaan pengendali. Biasanya (meski tidak selalu), perusahaan induk terdiri dari banyak perusahaan yang beroperasi di sektor bisnis yang sangat berbeda. Sedangkan perusahaan yang pengelolaan dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut anak perusahaan. Hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan disebut hubungan afiliasi. Anak perusahaan merupakan unit perusahaan yang terpisah dan mandiri secara hukum dari perusahaan induk.


Klasifikasi Perusahaan Induk

Variasi hubungan hukum antara perusahaan induk dan anak perusahaan juga dapat dilihat dari klasifikasi perusahaan induk. Perusahaan induk dapat diklasifikasikan menggunakan berbagai kriteria seperti mengevaluasi keterlibatannya dalam bisnis, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan keterlibatan dalam ekuitas.

Sedangkan menurut Munir Fawadi, klasifikasi perusahaan induk dapat dibedakan menjadi 2 kriteria, yaitu dari segi keterlibatannya dalam bisnis, dan dari segi pengambilan keputusan. Kriteria klasifikasi perusahaan induk dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Dilihat dari sudut pandang keterlibatan perusahaan induk dalam bisnisnya.

Jika keterlibatan perusahaan induk dalam usahanya sendiri (bukan melalui anak perusahaannya) dijadikan kriteria, maka perusahaan induk dapat diklasifikasikan menjadi:


  • Hanya perusahaan induk.

Perusahaan induk jenis ini secara de facto tidak menjalankan usahanya sendiri, tidak peduli bagaimana perusahaan tersebut diatur dalam anggaran dasarnya. Sebab jarang sekali dalam anggaran dasar suatu perusahaan disebutkan bahwa maksud dan tujuan perusahaan itu semata-mata merupakan suatu perusahaan induk. Jadi holding company ini sebenarnya hanya sekedar memegang saham dan mengendalikan anak perusahaannya.


  • Perusahaan induk beroperasi.

Berbeda dengan perusahaan induk belaka, perusahaan induk beroperasi selain memegang saham dan mengendalikan anak perusahaan, serta menjalankan bisnisnya sendiri. Biasanya perusahaan induk beroperasi dari awal, sudah aktif dalam usahanya sebelum menjadi perusahaan induk.


  • Menilai keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Jika kita melihat sejauh mana keterlibatan perusahaan induk dalam pengambilan keputusan melalui anak perusahaannya, maka perusahaan induk dapat dibedakan menjadi beberapa kategori:

Perusahaan induk investasi. Dalam hal ini, tujuan perusahaan induk investasi adalah memiliki saham pada anak perusahaan tersebut hanya untuk keperluan investasi saja, tanpa perlu campur tangan dalam pengelolaan anak perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kekuasaan untuk mengelola bisnis sepenuhnya atau sebagian besar berada di tangan anak perusahaan.

Umumnya dalam praktiknya perusahaan induk investasi ada karena faktor-faktor berikut:

  • Perusahaan induk tidak mempunyai kemauan atau kemampuan atau pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha anak perusahaannya.
  • Perusahaan induk hanya merupakan pemegang saham minoritas di anak perusahaan.
  • Mitra usaha di anak perusahaan lebih berkompeten atau lebih dikenal di bidang usahanya.

Perusahaan Induk Manajemen. Berbeda dengan perusahaan induk investasi. Dalam manajemen perusahaan induk, keterlibatan mereka dalam anak perusahaannya tidak hanya sebagai pemegang saham pasif. Namun ikut serta dan melakukan intervensi atau setidaknya memantau pengambilan keputusan bisnis anak perusahaan.


Proses pembentukan perusahaan induk

Secara umum proses pembentukan holding dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu:

  1. Prosedur sisa. Dalam hal ini perusahaan induk dibagi menurut bidang usahanya masing-masing. Perusahaan yang dipisahkan menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, sedangkan sisa (sisa) dari perusahaan asal diubah menjadi perusahaan induk, yang juga memegang saham pada perusahaan yang dipisahkan dan perusahaan-perusahaan lain, jika ada.
  2. Prosedur lengkap. Prosedur lengkap ini biasanya dilakukan apabila sebelumnya belum banyak terjadi pembagian atau independensi perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan atau hubungan bersama yang sama tersebar di antara mereka sendiri, tanpa satu perusahaan induk pun yang saya fokuskan. Dalam hal ini yang menjadi induk perusahaan bukanlah sisa dari perusahaan semula seperti pada metode sisa, melainkan suatu perusahaan yang utuh dan mandiri. Perusahaan independen potensial ini dapat menjadi perusahaan induk:
  3. Membuat perusahaan baru.
  4. Salah satu perusahaan yang diambil alih dari perusahaan yang sudah ada namun masih dalam kepemilikan yang sama atau berkaitan.
  5. Diakuisisi oleh perusahaan lain yang sudah ada sebelumnya, namun dengan kepemilikan yang berbeda dan berkaitan satu sama lain.
  6. Prosedur terprogram. Dalam metode ini, pembentukan holding company direncanakan sejak awal memulai suatu usaha. Oleh karena itu, perusahaan pertama yang didirikan dalam grup tersebut adalah perusahaan induk. Kemudian untuk setiap bisnis yang dilakukan, perusahaan lain akan dibuat atau diakuisisi. Dimana perusahaan induk sebagai pemegang saham biasanya merupakan mitra bisnis dengan pihak lain.

Jika dilihat dari variabel usahanya, kelompok usaha kolektif dapat dibedakan menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

  • Kelompok usaha vertikal. Dalam kelompok ini, jenis usaha masing-masing perusahaan masih relatif sama satu sama lain. Hanya mata rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada anak perusahaan yang menyuplai bahan baku, ada pula yang memproduksi bahan setengah jadi, bahan jadi, bahkan ada yang bergerak di bidang ekspor-impor. Oleh karena itu, suatu kelompok usaha menguasai satu jenis produksi dari atas ke bawah.
  • Kelompok Usaha Horisontal. Dalam kelompok usaha horizontal, usaha masing-masing anak perusahaan tidak mempunyai hubungan satu sama lain.
  • Kelompok Usaha Bersama. Ada pula kelompok usaha yang jika dilihat dari sisi bisnis anak perusahaan ada yang terkait dalam satu rantai produksi (dari hulu ke hilir), serta anak perusahaan yang bidang usahanya independen satu sama lain. Kedua, pada kelompok ini terdapat gabungan kelompok vertikal dan kelompok horizontal.

Manajemen Operasi Perusahaan Induk

Untuk menjadi perusahaan induk, suatu perusahaan harus memiliki sebagian besar saham perusahaan lain. Perusahaan lain yang berada di bawah kendali perusahaan induk disebut anak perusahaan atau anak perusahaan.

Perusahaan induk dapat mengendalikan banyak perusahaan lain di industri yang berbeda. Misalnya, sebuah perusahaan induk memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di sektor otomotif, real estate, kimia dan farmasi, hortikultura, dan pertanian.


Tanggung jawab perusahaan induk terkait dengan penugasan anak perusahaan

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan mau tidak mau harus berinteraksi dengan pihak lain yakni pihak ketiga. Perusahaan ini bergerak dalam bidang transaksi jual beli, kredit perbankan, sewa guna usaha dll. Umumnya jika transaksi berjalan lancar atau tidak ada masalah maka keadaan akan aman, namun jika sebaliknya terjadi masalah, misalnya perusahaan wanprestasi, maka yang dituntut adalah terkait tanggung jawab.

Karena yang melakukan transaksi adalah perusahaan, maka persoalan pertanggungjawaban dipengaruhi oleh statusnya, apakah berbadan hukum atau tidak. Perbedaan status mempengaruhi siapa yang harus bertanggung jawab.


Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Induk

Keberadaan kelompok usaha konglomerat hampir sama dengan holding company, namun keberadaan holding company sendiri mempunyai kelebihan dan kekurangan. Keuntungan memiliki perusahaan induk dalam suatu kelompok usaha antara lain:


Oleh karena masing-masing anak perusahaan merupakan suatu badan hukum independen yang secara hukum berbeda satu sama lain, maka pada prinsipnya tidak ada kewajiban, risiko dan tuntutan pihak ketiga terhadap anak perusahaan yang dapat ditanggung oleh anak perusahaan lainnya, walaupun masing-masing anak perusahaan tersebut masih berada dalam atau dimiliki oleh suatu kelompok usaha. oleh pihak yang sama.

Namun prinsip independensi anak perusahaan dapat dilanggar. Terkadang perusahaan induk dapat memperoleh kendali lebih besar atas anak perusahaannya, meskipun perusahaan tersebut memiliki kurang dari 50% saham anak perusahaan tersebut, misalnya.


  • Hak pengawasan yang lebih besar

Jika perusahaan induk diberi hak veto. Hal-hal tersebut antara lain dapat terjadi pada kasus-kasus berikut:

  • Kehadiran perusahaan induk di anak perusahaan sangat dinantikan oleh anak perusahaan. Hal ini mungkin disebabkan karena perusahaan induk dan/atau pemiliknya cukup dikenal.
  • Jika terdapat banyak pemegang saham terpisah selain perusahaan induk.

  • Pengendalian lebih mudah dan efisien

Perusahaan induk dapat mengendalikan seluruh anak perusahaan dalam suatu kelompok usaha, sehingga memudahkan pemantauan hubungan mereka.


Demikianlah artikel duniapendidikan.co.id mengenai holding company: pengertian, klasifikasi perusahaan, proses pembentukan, manajemen operasi, tanggung jawab, keuntungan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.



Sabung Ayam Online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *