Memahami hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) diatur secara jelas dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 2 mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang menyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut oleh manusia, yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipelihara demi kepentingan umum.” kemajuan umat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.”
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dilindungi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap individu. .harus dilakukan. Demi perlindungan kehormatan dan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).
Jack Donnelly, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia hanya karena ia adalah manusia. Manusia mempunyainya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata karena harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Maryam Badiarjo berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak ia dilahirkan ke dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa hak-hak ini dimiliki tanpa pembedaan berdasarkan kebangsaan, ras, agama, jenis kelamin dan oleh karena itu bersifat universal.
Properti ham
Berdasarkan berbagai rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai ciri-ciri pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu:
- Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli atau diwariskan. Hak asasi manusia secara otomatis merupakan bagian dari kemanusiaan.
- Hak asasi manusia berlaku bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial atau kebangsaan.
- Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun berhak melanggar dan membatasi orang lain.
Tujuan hak asasi manusia
- Hak asasi manusia adalah sarana untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan pelecehan.
- Hak asasi manusia mendorong rasa saling menghormati di antara umat manusia.
- Hak asasi manusia mendorong kesadaran dan tindakan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Perkembangan kepedulian terhadap hak asasi manusia di Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dipandang secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, karena hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang termasuk dalam hakikat dan hakikat keberadaan manusia. Anugerah pentingnya adalah untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh supremasi hukum, pemerintah dan semua orang demi perlindungan kehormatan dan martabat.
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua periode, yaitu: pra kemerdekaan (1908-1945) dan pasca kemerdekaan.
-
Jaman sebelum kemerdekaan
Perkembangan pemikiran hak asasi manusia pada periode ini dapat dilihat pada organisasi-organisasi gerakan berikut ini.
- Boedi Oetomo, Dalam konteks pemikiran hak asasi manusia, pemimpin Boedi Oetomo telah menunjukkan kesadaran akan perkumpulan dan menyuarakan pendapat melalui petisi yang diajukan kepada pemerintah kolonial dan tulisan di surat kabar desa. Bentuk pemikiran hak asasi manusia Boedi Oetomo dalam bidang kebebasan berserikat dan hak berekspresi.
- Perhimpunan Indonesia menekankan hak untuk menentukan nasib sendiri.
- Sarakat Islam menekankan upaya untuk mencapai kehidupan bermartabat yang bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
- Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berideologi Marxis lebih condong pada hak-hak sosial dan menyentuh persoalan terkait alat produksi.
- Indische Partij, ideologi hak asasi manusia yang paling menonjol adalah hak atas kebebasan dan perlakuan yang sama serta kebebasan.
- Partai Nasional Indonesia mengutamakan hak kemerdekaan.
- Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia menekankan hak-hak politik, yaitu hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas persamaan di depan hukum dan hak untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara.
- Pemikiran HAM pra kemerdekaan juga terjadi dalam sidang BPUPKI antara Sukarno dan Sopomo di satu sisi dan Muhammad Hatta dan Muhammad Yameen di sisi lain. Pembahasan konsep HAM dalam sidang BPUPKI terkait hak atas persamaan di hadapan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak beragama dan berkeyakinan, hak berserikat, hak berkumpul, hak menyampaikan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
-
Era pasca kemerdekaan
Perdebatan mengenai hak asasi manusia terus berlanjut pada periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945–1950, 1950–1959, 1959–1966, 1966–1998, dan era hak asasi manusia Indonesia kontemporer (pasca Orde Baru).
- [1945-1950zaman[1945-1950کادورانیہ
Pemikiran hak asasi manusia pada awal masa pasca kemerdekaan masih menekankan pada hak atas kebebasan, hak atas kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang mapan, dan hak atas kebebasan berekspresi, khususnya di parlemen.
Hambatan dalam penegakan hak asasi manusia.
Rasa terlindunginya hak asasi manusia (HAM) suatu negara tidak lepas dari kerja sama berbagai warga negara, aparat kepolisian, dan pemerintah negara tersebut. Selain itu, pemerintah dan negaranya juga harus ikut serta dalam memantau pelaksanaan hak asasi manusia di negara lain. Penegakan HAM di Indonesia, terdapat beberapa kendala yang disebabkan oleh berbagai aspek, antara lain:
-
Kondisi sosial budaya
Salah satu faktor penghambat implementasi HAM di Indonesia adalah kondisi sosial budaya. Hal ini tidak lepas dari status Indonesia sebagai negara semenanjung. Dengan banyaknya pulau yang ada di Indonesia, Indonesia mempunyai beragam adat istiadat, ras, budaya dan suku.
-
Komunikasi dan informasi
Komunikasi dan informasi sendiri menjadi salah satu penghambat penerapan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal:
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pegunungan, rawa, lembah dan lain sebagainya, serta bentuk negara yang merupakan negara kepulauan membuat komunikasi dan akses informasi menjadi sulit di banyak daerah.
- Belum ada infrastruktur.
Belum adanya infrastruktur yang memadai untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dan menyebarkan informasi.
- Sumber daya manusianya tidak banyak.
Indonesia tidak memiliki banyak sumber daya manusia yang terdidik dan terampil untuk menyelesaikan permasalahan komunikasi dan informasi. Meskipun beberapa penelitian telah menorehkan prestasi baru di bidang komunikasi dan informasi, namun kontribusi pemerintah dan swasta di Indonesia masih cukup rendah.
-
Kebijakan pemerintah
Pemerintah harus berpedoman pada kepentingan nasional ketika merumuskan kebijakan. Kebijakan pemerintah mempunyai dampak besar terhadap perlindungan hak asasi manusia. Berikut beberapa hambatan dalam penegakan HAM oleh pemerintah.
Banyak kebijakan pemerintah yang menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi masyarakat karena tidak mampu melindungi hak seluruh warga negara.
- Menjaga stabilitas nasional
Terkadang pemerintah sendiri mengabaikan hak asasi warga negaranya demi menjaga stabilitas nasional.
- Belum ada aturan umum.
Belum ada prinsip atau teori yang sama mengenai pentingnya jaminan hak asasi manusia oleh penguasa.
-
Instrumen legislatif
Peraturan perundang-undangan juga menjadi salah satu penyebab terhambatnya implementasi hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud di sini adalah ketentuan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah yang sah. Tujuan peraturan perundang-undangan adalah mengatur tingkah laku seluruh warga negara termasuk pemerintah tanpa kecuali. Selain itu juga melindungi hak asasi manusia agar tidak bentrok dan bertabrakan. Hambatan dalam penegakan HAM melalui peraturan hukum adalah sebagai berikut:
- Validasi ketentuan yang disetujui
Beberapa undang-undang meratifikasi ketentuan yang ditetapkan dalam konvensi internasional. Tidak semua ketentuan yang terdapat dalam Konvensi cocok untuk diterapkan di Indonesia karena perbedaan kondisi dan keadaan di negara-negara tersebut.
- Peraturan pelaksanaannya belum ada.
Ada peraturan perundang-undangan yang belum dilaksanakan sehingga menyulitkan aparat kepolisian untuk menegakkannya.
-
Personil dan penegakan hukum
Aparat yang dimaksud di sini adalah aparat kepolisian. Polri mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Sebab, Polri mempunyai tugas menegakkan supremasi hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UUD No. Pada tahun 2002
Badan Penegakan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang harus dilindungi baik oleh individu, masyarakat, maupun negara. Sebab, hak asasi manusia merupakan hak paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorang pun berhak melanggar hak asasi manusia dengan alasan apapun.
Komisi Hak Asasi Manusia telah dibentuk untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Landasan hukum penegakan HAM di Indonesia sangat jelas, baik melalui konstitusi, ketetapan MPR maupun peraturan perundang-undangan, baik yang telah disahkan maupun ratifikasi konvensi-konvensi HAM internasional yang ada.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM merupakan lembaga independen yang berstatus sama dengan lembaga negara lainnya yang bertugas mengkaji, meneliti, berkonsultasi, memantau, dan memediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain:
- Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perkembangan manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pelanggaran hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia bersifat universal, artinya berlaku dimana saja, kepada siapapun, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Hak-hak tersebut diperlukan oleh individu untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya, serta menjadi landasan moral dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Namun, hal ini tidak berarti bahwa manusia dapat berbuat semaunya atau sesukanya dengan hak-haknya.
Menurut Pasal 1 No.6 No. 39 Tahun 1999, apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh setiap orang atau sekelompok orang, termasuk pejabat negara, baik sengaja, tidak sengaja, atau lalai, yang dengan sah merugikan, menghalangi, membatasi, dan/atau membatalkan. Seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak menerima atau khawatir tidak akan menerima ganti rugi yang adil dan adil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh setiap orang atau sekelompok orang, termasuk penyelenggara negara, baik disengaja maupun lalai, yang dengan sengaja merugikan, menghalangi, membatasi, dan/atau membatalkan. Seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, atau dikhawatirkan tidak memperoleh upaya hukum yang adil dan adil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Permasalahan hak asasi manusia tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain di dunia.
Di Indonesia sendiri, kasus seperti ini masih sering terjadi meskipun terdapat lembaga yang bekerja untuk memantau potensi pelanggaran HAM di Indonesia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Comnasium). Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara pejabat pemerintah dengan masyarakat, dan antar warga negara. Namun yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dan masyarakat.
Ada artikel dari duniapendidikan.co.id dalam hal Hambatan Penegakan Hak Asasi Manusia : Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, Pembangunan, Lembaga, Komisi Nasional, Pelanggaran, Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.