Pengertian BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan badan tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang independen dan otonom. Anggota BPK dipilih langsung oleh DPR, berdasarkan pertimbangan DPD, dan dilantik oleh Presiden. Sebelum memangku jabatan sebagai anggota BPK, setiap anggota wajib mengucapkan ikrar atau sumpah sesuai dengan agamanya di bawah kepemimpinan Mahkamah Agung.
Sejarah PBK
[Pasal23ayat(5)UUD1945menyatakanbahwalembagapemeriksakeuangandidirikanuntukmelaksanakantanggungjawabyangberkaitandengankeuangannegarayangperaturannyaditetapkandenganundang-undang[1945کےآئینکےآرٹیکل23پیراگراف(5)میںکہاگیاہےکہریاستیمالیاتسےمتعلقذمہداریکیجانچکرنےکےلیے،ایکمالیاتیآڈٹایجنسیقائمکیجاتیہےجسکےضوابطقانونکےذریعےطےکیےجاتےہیں۔
Pada tanggal 5 Juli 1959, dikeluarkan keputusan Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan berlakunya kembali UUD 1945, sehingga membentuk Badan Pengawas Keuangan berdasarkan Pasal 23 UUD 1950 sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (5) UUD 1945.
Dalam amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambigu Perma Arta, serta dalam Ketetapan MPRS No.1. 11/MPRS/1960 dan Ketetapan MPRS no. 1/Res/MPRS/1963 menyatakan keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan agar menjadi alat pengendalian yang efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut, pada tanggal 12 Oktober 1963, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Gaya Baru.
Terakhir oleh MPRS dengan Ketetapan No. Oleh karena itu undang-undang yang mengatur tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya diwujudkan pada tahun 1973 dengan Undang-Undang Nomor 1. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada putaran reformasi yang sedang berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapat dukungan konstitusional dari MPR RI pada Sidang Tahunan tahun 2002, yang memperkuat posisi BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang keuangan negara, yaitu dengan diterbitkannya TAP MPR Nomor VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan semakin meningkatkan perannya sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, UUD 1945 mengubah ketentuan yang mengatur tentang BPK RI. Sebelum Perubahan BPK RI diatur hanya dalam satu ayat (Pasal 23 Ayat 5) kemudian pada Perubahan Ketiga UUD 1945 dibuat menjadi bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga Pasal (23E, 23F, dan 23G) . ) dikembangkan dalam dan tujuh paragraf
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Tugas BPK “Badan Pemeriksa Keuangan”.
Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam tugas dan fungsi BPK pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa badan tersebut memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara. Dan dibentuknya badan pemeriksa keuangan yang peraturannya ditentukan oleh konstitusi, maka hasil pemeriksaannya akan disampaikan langsung kepada DPR.
Selain itu, ada tugas penting BPK.
Pemeriksaan keuangan negara meliputi keuangan:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah daerah
- Lembaga Negara Lainnya
- Bank Indonesia
- Institusi Pemerintah
- Badan Layanan Umum
- Badan Usaha Milik Daerah
- Lembaga dan badan lain yang membidangi keuangan negara, seperti Mahkamah Agung
- Masing-masing lembaga yang masuk dalam daftar tersebut berdasarkan undang-undang tentang pengelolaan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Memberikan hasilnya kepada DPR.
Badan Pemeriksa Keuangan mengkaji pelaksanaan seluruh APBN, yaitu:
- Mengkaji tanggung jawab Pemerintah dalam bidang keuangan Negara
- Memeriksa seluruh pelaksanaan APBN
- Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil pemeriksaan BP disampaikan kepada DPR dan DPD serta DPRD.
Pelaporan unsur pidana yang ditemukan, BPK juga bertugas melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam jangka waktu 1 “satu” bulan sejak adanya unsur pidana sesuai dengan hakikat peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh instansi penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Wewenang BP
Kewenangan BPK adalah sebagai berikut, antara lain:
1) Menentukan tujuan pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan tata cara pemeriksaan, serta menyusun dan menyampaikan berita acara pemeriksaan.
2) Meminta keterangan dan dokumen bahwa setiap orang, satuan organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, serta lembaga atau lembaga yang mengelola negara keuangan.
3) Memeriksa tempat penyimpanan uang dan barang negara, tempat dilakukannya kegiatan, pembukuan dan penatausahaan keuangan negara serta rekening, surat, barang bukti, rekening koran, rekening dan daftar-daftar lainnya Manajemen keuangan.
4) Menetapkan jenis dokumen, data, dan informasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5) Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara yang akan digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6) Menetapkan pedoman perilaku pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7) Menggunakan tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bertindak atas nama BPK.
8) Mengembangkan jabatan fungsional Inspektur.
9) Pertimbangkan standar akuntansi pemerintahan.
10) Mempertimbangkan desain sistem pengendalian pemerintah pusat dan daerah.
fungsi BPK
Berikut fungsi pokok BPK yang terbagi menjadi 3 jenis fungsi, yaitu:
ialah pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikian terhadap penguasaan pengurusan serta pengelolaan kekayaan negara.
Perbendaharaan berwenang menggugat dan menuntut ganti rugi terhadap bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara yang perbuatannya melanggar hukum atau tanggung jawabnya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Artinya, untuk memberikan perlindungan kepada pemerintah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara.
Ini artikelnya duniapendidikan.co.id tentang Fungsi BP: Pengertian, Sejarah, Tugas, Hak, Kewenangan, dan FungsiSemoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.