Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya untuk mencapai kepentingan bersama dalam bidang perekonomian.
Ada yang mengatakan bahwa pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal ini dibentuklah koperasi yang kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip pergerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat didirikan secara perseorangan atau berbentuk badan hukum koperasi. Organisasi bisnis ini menghimpun dana dari para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha sesuai keinginan dan kebutuhan bersama dalam bidang perekonomian.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi dimulai pada abad ke-20, biasanya merupakan hasil usaha yang tidak dilakukan secara spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari masyarakat ketika penderitaan di sektor ekonomi dan sosial semakin meningkat akibat sistem kapitalis. Sebagian masyarakat yang hidup sederhana dengan sumber daya ekonomi yang terbatas, karena penderitaan dan beban ekonomi tersebut, secara spontan bersatu untuk membantu diri sendiri dan sesama manusia.
Di Indonesia di Leuwiling pada tahun 1895, gagasan koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Patih di Purwokerto Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk membantu sesama PNS setempat.
Pada tahun 1920, Komisi Koperasi dibentuk di bawah pimpinan Dr. JH. Boeke, sebagai konsultan credietzwezen Voor Volks, ditugaskan untuk menyelidiki apakah koperasi efektif di Indonesia.
Pada tahun 1965, pemerintah mengundangkan UU No. 14Th Dimana prinsip NASACOM berlaku dalam koperasi. Tahun ini Manaskop II juga dilaksanakan di Jakarta.
Organisasi ekonomi kerakyatan khususnya koperasi memang perlu ditingkatkan. Pengusaha dan petani yang ekonominya lemah seringkali dieksploitasi oleh calo dan rentenir. Cara untuk membantu mereka adalah dengan menjalin koperasi di antara mereka. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman melalui koperasi. Untuk meningkatkan pemahaman dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat, informasi dan pendidikan diberikan kepada kader koperasi.
Tujuan Kerja sama
- Meningkatkan kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
- Untuk membantu kehidupan anggota koperasi secara ekonomi.
- Tujuannya adalah membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Koperasi berkontribusi dalam membangun sistem perekonomian nasional.
Landasan dan asas koperasi
berdasarkan Kolaborasi:
- Yayasan Idilis, Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak lepas dari hukum, dasar koperasi adalah Pancasila.
- [DasarUUD1945[1945کےآئینکیساختیبنیاد، Koperasi berperan sebagai guru perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
- Basis mental.
Prinsip Kolaborasi:
- Saling koordinasisemua anggota koperasi hendaknya mempunyai sifat kooperatif, toleran dan tidak boleh egois.
- hadiahSemua anggota dalam suatu koperasi harus saling percaya dan saling membantu.
Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-ciri koperasi adalah:
- Sifat keanggotaannya bersifat sukarela
- Rapat anggota merupakan wewenang tertinggi dalam koperasi.
- Koperasi adalah non-kapitalis.
- Kegiatannya didasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakarta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Sekumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut persaingan jasa. Pelayanan modal terbatas.
- Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban perekonomian anggotanya, meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modalnya tidak tetap, berubah sesuai jumlah simpanan anggota.
- Keanggotaan perseorangan dengan asas kesatuan tidak berkaitan dengan pendapatan modal/fungsi usaha.
- Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota, berapapun besarnya modal masing-masing.
Prinsip Kerja sama
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
- Pemerintahannya demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan volume jasa usaha masing-masing anggota
- Kompensasi terbatas pada modal.
- kebebasan
- Pendidikan dan Pelatihan Koperasi
- Saling koordinasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Fungsi Kerja sama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4, kerja koperasi di Indonesia dapat dilihat di bawah ini:
- Berfungsi membangun dan meningkatkan kemampuan perekonomian anggota dan masyarakat pada umumnya, sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.
- Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.
- Fungsi penguatan perekonomian masyarakat sebagai landasan kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dimana koperasi berpusat.
- Ia bekerja untuk pembentukan dan pengembangan perekonomian nasional yang lebih baik melalui upaya bersama berdasarkan prinsip relativisme dan demokrasi ekonomi.
Jenis Kerja sama
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. 17 Tahun 2012 sesuai UU RI No. 17 Tahun 2012 dibawah ini:
Apa itu koperasi produksi? Koperasi produksi merupakan salah satu jenis koperasi yang anggotanya merupakan produsen baik barang maupun jasa.
Koperasi jenis ini menyediakan bahan baku dan menjual barang kepada anggotanya dengan harga pantas. Misalnya saja koperasi peternakan lebah yang produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan berbahan dasar madu.
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan ditujukan kepada konsumen barang dan jasa. Koperasi ini biasanya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti toko kelontong.
Biasanya pembeli koperasi konsumsi ini adalah anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual biasanya lebih murah dibandingkan di toko. Beberapa contoh koperasi konsumen adalah koperasi pegawai (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi pelajar, dan lain-lain.
Apa itu Koperasi Pelayanan? Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya terfokus pada pelayanan atau pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh jasa yang diberikan oleh koperasi jasa adalah jasa transportasi, jasa asuransi.
Koperasi jenis ini sering juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi Simpan Pinjam dibentuk untuk mewadahi kegiatan simpan pinjam para anggotanya.
Anggota koperasi dapat meminjam dana kepada koperasi dalam jangka waktu singkat dengan syarat mudah dan bunga rendah.
-
Kerja sama Semua Bisnis (KSU)
Koperasi multiusaha diartikan sebagai koperasi yang memberikan beberapa layanan kepada anggotanya secara bersamaan. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar-dasar Koperasi
Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi hendaknya dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) hendaknya mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja masing-masing anggota.
- Remunerasi kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota.
Tata cara dan langkah-langkah pendirian koperasi
Langkah-langkah pendirian koperasi
-
Langkah pertama adalah bagaimana mendirikan koperasi
Perlu dipahami bahwa pembentukan koperasi hendaknya didasarkan pada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan koperasi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal berikut ini.
Apakah perlu adanya koperasi di bidang ini? Jika perlu, mengapa?
Apakah ada rencana bisnis yang akan dilaksanakan?
Adakah persiapannya, seperti modal, tempat usaha, dan lain-lain?
Rapat persiapan pembentukan segera dilakukan dengan menghadirkan calon pendiri sehingga diperlukan minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi. Jenis kantor dan usaha koperasi harus jelas dan yang terpenting memahami persyaratannya. Koperasi merupakan wadah bagi masyarakat untuk memajukan kerja sama dan kolaborasi dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting bagi setiap pendiri untuk memahami tujuan didirikannya startup.
Pelaksanaan pertemuan. Dalam rapat konstitutif ditetapkan para pendiri dan pengurus serta disahkannya para anggota oleh seluruh pendiri yang menandatangani berita acara pembentukan koperasi, kemudian pengurus koperasi, anggaran dasar (peraturan pokok), serta rencana kerja. Dan anggarannya sudah direncanakan.
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon mitra, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Rapat manajemen akan diadakan sesegera mungkin untuk membahas program kerja, peraturan bisnis dan administrasi. Apabila suatu koperasi hendak dijadikan badan hukum, permohonan badan hukum diajukan kepada Pemerintah Daerah TK II segera setelah koperasi terbentuk.
Manajemen Koperasi
Setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam mensukseskan suatu koperasi.
Pengelolaan yang baik, termasuk pengelolaan keuangan.
Sumber daya manusia yang baik, terhormat dan bertanggung jawab
Manajemen anggota dan hubungan yang baik. Silakan mendaftar untuk mengakses dokumen cara mendirikan koperasi, persyaratan mendirikan koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi.
Ini artikelnya duniapendidikan.co.id dalam hal Apa Itu Koperasi : Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, Fungsi, Jenis, Tujuan, Asas, Sejarah Perkembangan, Proses, Langkah Pendirian, PengurusanSemoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.