Apa itu Kompensasi – Dunia Pendidikan

Apa itu Kompensasi – Dunia Pendidikan


kompensasi

Memahami kompensasi

Kompensasi adalah pemberian gaji (pembayaran) kepada seluruh karyawan atau pekerja sebagai imbalan atau penghargaan atas pekerjaan mereka dan kontribusi normal terhadap organisasi tempat mereka bekerja. Dengan kata lain, kompensasi diartikan sebagai apa yang diterima seorang pegawai dari tempat dia bekerja sebagai imbalan atas prestasi atau kontribusinya terhadap organisasi tempat dia bekerja.


Latar Belakang Kebijakan Remunerasi

Kompensasi pemerintah merupakan bagian integral dari kebijakan reformasi birokrasi. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran dan tekad pemerintah untuk mewujudkannya. Tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Namun pada tataran implementasi, implementasi perubahan dan reformasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaya tidak mungkin terlaksana (efektif) tanpa adanya kesejahteraan yang memadai bagi para pegawai tersebut. Perubahan dan pembaruan ini. Disahkan untuk menghapus persepsi terhadap suatu pemerintahan yang dianggap buruk. Hal ini antara lain ditandai dengan indikator:

    • Pelayanan publik yang buruk (lambat, kurang percaya pada aturan/hukum, berbelit-belit, arogan, menuntut pelayanan atau Gaya feodaldll.)
    • Penuh dengan perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
    • Rendahnya standar disiplin dan etos kerja aparatur negara.
    • Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak produktif, tidak efisien dan tidak efisien.
    • Kualitas pelayanan publik tidak akuntabel dan transparan.


Elemen kompensasi


Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh pekerja atau pegawai, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Hal ini dapat dihitung dan dibayarkan kepada pekerja yang kompensasinya seringkali tidak dikenakan pajak.


Komisi adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan dalam bentuk persentase, misalnya keuntungan dari penjualan suatu produk. Tujuannya adalah untuk menghargai setiap karyawan.


Fitur kompensasi

  • Remunerasi yang diterima oleh pekerja atau karyawan hendaknya sepadan dengan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan atau kantor.
  • Tinggi rendahnya tingkat kompensasi dalam suatu perusahaan.
  • Biasanya kompensasi ini diberikan kepada pekerja atau karyawan yang mempunyai keterampilan atau keahlian yang luar biasa.

Sistem kompensasi



  • Sistem kompensasi tradisional

Biasanya, sistem kompensasi tradisional hanya memberikan kompensasi berdasarkan posisi atau peran dalam organisasi, biasa disebut dengan input organisasi. Dalam sistem ini, kompensasi harus sepadan dengan bobot relatif posisi dalam organisasi, diukur berdasarkan pengetahuan, kemampuan, pemecahan masalah, dan tanggung jawab.



  • Sistem kompensasi berbasis kinerja

Perbaikan atas sistem tradisional, yaitu berupa kompensasi berbasis kinerja, yaitu manfaat ekonomi yang dihasilkan bagi organisasi (output organisasi).


Dasar-dasar Kebijakan Remunerasi

Prinsip dasar kebijakan kompensasi adalah adil dan proporsional. Artinya kebijakan-kebijakan masa lalu menerapkan pola yang berkeadilan (bentuk umum), sehingga ada istilah PGPS (Pintar, Bodoh, Setara Penghasilan). Jadi dengan kebijakan kompensasi, pendapatannya besar (hadiah)Apa yang diterima seorang pejabat ditentukan oleh berat dan nilainya.


Tujuan Kompensasi



  • Keterlibatan sumber daya manusia

Untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Perlu adanya pemberian kompensasi yang memotivasi para pekerja untuk lebih meningkatkan kualitas pekerjaannya.



  • Mempertahankan sumber daya manusia yang produktif

Suatu cara untuk mempertahankan dan mempertahankan pekerja yang kualitas kerjanya baik agar tidak berpindah ke perusahaan lain. Hal ini berkaitan dengan persaingan untuk mendapatkan tenaga kerja terbaik dan pencegahan korupsi di dalam perusahaan.



  • Menciptakan persaingan yang positif

Adanya sistem kompensasi tentunya akan menimbulkan persaingan positif antar pekerja di dalam perusahaan. Dengan adanya kompensasi jelas mana pekerja yang pekerja keras dan mana yang tidak pekerja keras (malas). Kompensasi penting untuk memotivasi pekerja agar terus berkembang.



  • Menambahkan Kesejahteraan SDM.

Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja tentunya akan berdampak pada peningkatan produktivitas kerja.



  • Membangun tata kelola perusahaan yang baik

Ditambah dengan adanya kompensasi pasti akan menghasilkan keuntungan atau pendapatan yang besar bagi perusahaan atau usaha melalui pemanfaatan modal yang sangat efisien. Sebab, bisnis yang tidak bisa mempertahankan anggotanya justru akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi saat merekrut tenaga kerja.


Dasar Hukum Kebijakan Kompensasi

    • Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
    • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak dan wajar sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. (Pasal 7, UU No. 43/1999)
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Secara khusus, poin 1.2 Bab IV huruf E yang menyatakan: “Pembangunan aparatur negara dilaksanakan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola aparatur negara yang baik. mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lain.”
    • Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
    • Konvensi ILO No. 100;, yang diratifikasi pada tahun 1999, berbunyi ‘Gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama’(Pekerjaan dengan nilai atau bobot yang sama harus mendapat imbalan yang sama)


Kebijakan pemerintah mengenai kompensasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan membuat program review kinerja masing-masing aparatur negara. Hasil penilaian ini akan mempengaruhi kompensasi. Reformasi birokrasi mendorong perubahan yang cepat untuk meningkatkan efisiensi pejabat pemerintah. Pejabat pemerintah sebagai alat pemerintahan perlu bertindak lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika untuk mendukung reformasi birokrasi dan membantu kelancaran operasional pemerintahan dan pembangunan (Effendi, 2009, p. 186).


Tantangan kompensasi

Merancang program kompensasi adalah proses yang kompleks. Ini bukan sekedar melakukan riset gaji dan menuliskan angka pada formulir. Di masa lalu, mereka yang bekerja dengan kompensasi harus memahami proses perencanaan, proyeksi dan peraturan.

Mereka juga harus menguasai metode statistik, selain itu, mereka juga harus mampu mengumpulkan data dari berbagai sumber dan mengorganisasikan data tersebut ke dalam struktur yang dapat dipahami dan digunakan oleh semua orang. Struktur tersebut harus memenuhi kebutuhan dan permintaan yang masuk akal dari karyawan dan manajer dan juga harus konsisten dengan filosofi dan keterjangkauan organisasi. Semua ini tidak dapat dicapai dengan metode acak.

Hal ini memerlukan pengembangan sistem. Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, orang memahami nilai uang dalam kehidupan mereka. Masyarakat bisa melakukan banyak tindakan administratif yang tidak salah, namun dalam hal pembayaran mereka menjadi sangat berhati-hati.


Maksud dan Tujuan Kebijakan Remunerasi

Pejabat negara adalah bagian dari pemerintah. Oleh karena itu, upaya penataan dan peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka reformasi birokrasi merupakan suatu kebutuhan yang sangat dini dalam lingkungan ini, mengingat misinya untuk mengubah budaya pegawai (cultural reform) mempunyai kaitan yang sangat erat. Sehingga dengan adanya struktur gaji yang baru (nantinya), setiap karyawan diharapkan akan mencapai ketahanan (kekebalan) yang lebih besar terhadap rayuan atau insentif materi (pegawai).


Ada artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Apa itu Kompensasi : Pengertian, Unsur, Ciri, Sistem, Prinsip, Tujuan, Dasar Hukum, Latar Belakang, Kebijakan, Tantangan, Tujuan, Semoga ini bermanfaat.



Sabung Ayam Online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *