√ Pengertian Hukum – Unsur, Fungsi, Tujuan, Jenis, Macamnya

√ Pengertian Hukum – Unsur, Fungsi, Tujuan, Jenis, Macamnya


Hukum merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena hanya dengan adanya hukum maka akan tercipta ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Memahami Hukum Secara umum menurut KBBI dan menurut para ahli, artikel ini akan menjelaskan secara rinci unsur, ciri, fungsi, tujuan dan berbagai jenis hukum.

Memahami Hukum

Berikut pengertian hukum secara umum menurut KBBI dan para ahli.

seperti biasanya

Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang berupa peraturan dan pembatasan yang dibuat dengan tujuan untuk memelihara keadilan, mengatur tingkah laku, memelihara ketertiban, dan mencegah kekacauan.

Ada yang mengatakan bahwa hukum diartikan sebagai peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan dalam masyarakat dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah :

  1. Aturan atau adat istiadat yang dianggap mengikat secara resmi, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  2. Hukum, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan sosial dalam suatu masyarakat.
  3. Standar (aturan, ketentuan).
  4. Keputusan (musyawarah) diambil oleh hakim (di pengadilan).

1. Pengertian Hukum Menurut Ahmad Ali : adalah peraturan yang mengatur apa yang benar dan apa yang salah, dibuat tertulis atau tidak tertulis oleh pemerintah dan dapat dikenakan sanksi jika dilanggar.

2. Pengertian hukum menurut s Tullius Cicero : yaitu hasil pemikiran tertinggi yang mengatur mana yang baik dan mana yang tidak.

3. Pengertian hukum menurut s Plato : merupakan kode etik yang sistematis dan tertata dengan baik serta mengikat masyarakat dan pemerintah.

4. Pengertian hukum menurut s Prof.Dr.Van Kahn : adalah seperangkat aturan hidup yang lengkap dan mengikat untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.

5. Pengertian hukum menurut s Utrecht : yaitu pedoman hidup (perintah dan larangan) yang mengatur peraturan-peraturan dalam masyarakat yang harus ditaati dan apabila dilanggar maka akan diberikan tindakan atau sanksi oleh pemerintah.

6. Pengertian hukum menurut s Van Apeldoorn : yaitu prinsip-prinsip hubungan antara kehidupan manusia.

7. Pengertian Hukum Menurut SH Ameer, SH : yaitu peraturan yang memuat aturan dan batasan.

8. Pengertian hukum menurut s Aristoteles : merupakan seperangkat aturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga menghakimi masyarakat.

9. Pengertian hukum menurut s Karl Marx : merupakan cerminan hubungan hukum ekonomi suatu masyarakat pada tahap perkembangan tertentu.

10. Pengertian Hukum Menurut Rizwan Haleem : adalah segala peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis dan diakui sebagai peraturan yang wajib dipatuhi dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi hukum

Fungsi umum hukum adalah:

  • Sebagai pelindung masyarakat
  • Sebagai sarana mencapai keadilan sosial
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan
  • Alat kritis atau fungsi kritis
  • Perlengkapan disiplin manusia dalam masyarakat
  • Solusi untuk masalah

Tujuan hukum

Tujuan dari hukum adalah universal, Seperti kedamaian dalam masyarakat, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidup. Tujuan hukum juga untuk melindungi dan mencegah seseorang menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan bimbingan bagi seseorang dalam interaksi sosial.
  2. Kelola interaksi sosial agar berlangsung damai.
  3. Untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
  4. Sebagai sarana mencapai keadilan sosial.
  5. Sebagai sumber penggerak pertumbuhan dan fungsi vital.

Unsur hukum

Terdapat berbagai macam definisi hukum, namun belum ada satu definisi hukum yang dapat diterima secara universal. Meskipun demikian, suatu pemahaman hukum harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

  • Hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh badan yang berwenang. Artinya undang-undang tidak bisa dibuat oleh siapa pun, melainkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan mengikat terhadap masyarakat.
  • Hukum mengatur tingkah laku manusia. Hukum memuat perintah dan larangan terhadap suatu hal dengan tujuan tidak merugikan kepentingan umum.
  • Undang-undang harusnya memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

Ciri-ciri hukum

Hukum mempunyai beberapa ciri:

  • Aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
  • Peraturan bersifat wajib.
  • Peraturan dipantau oleh badan yang berwenang.
  • Sanksi tegas bagi pelanggar.
  • Berisi perintah dan larangan terhadap sesuatu.
  • Aturan dan larangan harus dipatuhi.

Jenis Hukum

Secara umum jenis hukum dibedakan menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik.

1. Hukum Perdata

Hukum pribadi Merupakan hubungan yang terorganisir antara manusia dengan manusia dengan mengutamakan kepentingan individu.

Contoh Hukum Perdata (Hukum Perdata):

  • Hukum perdata dalam arti luas: hukum dagang dan hukum perdata.
  • Hukum perdata dalam arti sempit : hukum perdata saja.

2. Hukum Publik

Hukum publik merupakan suatu pedoman yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan warga negaranya yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Contoh hukum publik.

1. Hukum Tata Negara, adalah undang-undang yang mengatur bentuk dan susunan negara, serta hubungan kekuasaan antara aparatur negara satu sama lain. Serta mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2. Hukum AdministrasiYaitu undang-undang yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban aparatur negara.

3. Hukum Pidana, adalah undang-undang yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan menjatuhkan hukuman bagi yang melanggar undang-undang tersebut. Undang-undang ini juga menentukan kapan suatu perkara harus diajukan ke pengadilan. Namun menurut Paul Scholten dan Logemann undang-undang ini tidak termasuk hukum publik.

4. Hukum Internasional (Sipil dan Publik), Artinya, hukum yang mengatur hubungan antar warga negara yang berbeda kebangsaan dalam hubungan internasional.

Hukum yang berbeda

Di Indonesia, terdapat 8 jenis pembagian hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Indonesia mempunyai undang-undang yang berbeda sebagai berikut:

  • Hukum Tata Negaraperaturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adatmerupakan undang-undang yang ada dalam peraturan adat.
  • Hukum kontrakadalah undang-undang yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian negara.
  • Teori Hukumhukum yang dirumuskan dari pendapat seorang atau lebih sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu hukum.
  • Yurisprudensiyaitu hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim.

  • Hukum tertulisadalah aturan yang termasuk dalam aturan berbeda.
  • Hukum tidak tertulisadalah undang-undang yang masih melekat dalam kepercayaan masyarakat, tetapi tidak tertulis melainkan diikuti seperti peraturan hukum.

  • hukum nasionaladalah hukum yang berlaku di suatu negara.
  • Hukum internasionaladalah hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.

  • Hukum yang memaksaadalah undang-undang yang mempunyai paksaan mutlak dalam keadaan apapun.
  • Peraturan Hukumadalah undang-undang yang dapat dicabut apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

  • Hukum Objektifadalah hukum di suatu negara yang berlaku secara umum.
  • Hukum subyektifyaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku bagi beberapa orang atau lebih.

  • Hukum pribadimerupakan hubungan yang terorganisir antara manusia dengan manusia dengan mengutamakan kepentingan individu.
  • Hukum publikadalah peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

  • Konstitusi Ius atau hukum positifyaitu undang-undang yang saat ini berlaku bagi masyarakat tertentu di suatu daerah tertentu.
  • konstitusi siapamerupakan undang-undang yang diharapkan dapat diterapkan di masa depan.
  • Hukum dasar atau hukum alamadalah hukum yang berlaku di mana pun, kapan pun, dan di semua negara di dunia.

  • Hukum materiadalah undang-undang yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah dan larangan.
  • Hukum formaladalah undang-undang yang memuat peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum substantif.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum beserta ciri-cirinya, fungsi, tujuan dan jenisnya. Semoga dengan mengetahui pengertian undang-undang, kita bisa lebih menaati peraturan.



Sabung Ayam Online

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *